Kepala UKPBJ Menyampaikan Bahwa Hasil Pemeriksaan BPK Sebagai Evaluasi dan Masukan Kontruktif Untuk Melakukan Pembenahan Secara Menyeluruh


LUBUK LINGGAU RS– Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menyampaikan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemenuhan peralatan dan personel, pengendalian Sisa Kemampuan Paket (SKP), klarifikasi harga satuan timpang, serta pengelolaan kerahasiaan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS), merupakan bagian penting dari evaluasi tata kelola pengadaan barang dan jasa.

‎Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut menjadi catatan strategis yang menekankan perlunya penguatan sistem, prosedur, serta pengendalian internal dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah.

‎“UKPBJ memandang hasil pemeriksaan ini sebagai masukan konstruktif untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, sekaligus meningkatkan kualitas koordinasi dengan OPD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujarnya.

‎Ia menegaskan, evaluasi dari BPK menjadi momentum bagi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) untuk memperkuat praktik pengadaan yang lebih berbasis substansi, bukan hanya berorientasi pada kelengkapan administratif semata.

‎Ke depan, pembenahan akan difokuskan pada peningkatan integritas, kompetensi para pelaku pengadaan, serta konsistensi dalam menerapkan prinsip transparansi dan persaingan usaha yang sehat.

‎Langkah tersebut dinilai penting agar proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berjalan lebih profesional, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Selain itu, UKPBJ juga berkomitmen mendorong sistem pengadaan yang lebih adaptif terhadap mitigasi risiko, sehingga potensi permasalahan dapat dicegah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak.

‎Dengan adanya perbaikan berkelanjutan ini, diharapkan tata kelola pengadaan ke depan semakin akuntabel, efektif, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan publik serta pembangunan daerah. (Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama